| Radar Banten | News / Rubrik / Metro Tangerang | |
| Pemkot Ambil Paksa Mobdin KPU | ||
| By redaksi | Sabtu, 28-Juni-2008, 05:28:34 | |
| ||
| Pasalnya, mobil dinas tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas KPU dan bukan untuk digunakan kepentingan pribadi.
Juru Bicara Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengaku sudah mengetahui kabar penolakan pengembalian mobil dinas yang oleh Adi Warman. Karena itu, pihaknya cukup menyayangkan sikap tersebut. “Mestinya sudah dikembalikan, karena ini untuk mendukung kinerja KPU yang baru,” kata Saeful, Jumat (27/6). Untuk menarik kembali mobil dinas tersebut, Pemkot Tangerang akan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Yakni dengan melalui surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan mobil dinas. Tapi, jika pemberitahuan itu tidak ditanggapi, Pemkot Tangerang akan melakukan pengambilan paksa. “Jelas, kalau tidak ada tanggapan, ya kita akan ambil paksa,” tandas Saeful. Soal alasan Adi Warman yang menolak mengembalikan mobil dinas karena masih menunggu proses gugatan ke PTUN, kata Saeful hal itu tidak relevan dengan masalah pengembalian mobil dinas. Yang pasti katanya, mobil dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan negara. “Terlepas apakah sedang ada proses hukum, yang namanya aset negara ya harus dikembalikan. Apalagi tugas KPU sekarang sangat berat dan butuh dukungan sarana transportasi,” terangnya. Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KPU Kota Tangerang Adi Warman menolak mengembalikan mobil dinas sesuai dengan permintaan Sekretaris KPU Kota Tangerang. Adi Warman beralasan ia masih sah menjadi Ketua KPU Kota Tangerang hingga tahun 2009. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa anggota KPU Kota Tangerang yang sekarang dinilai cacat hukum. (afu) | ||
| Radar Banten : http://www.radarbanten.com Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=28109 | ||