| Radar Banten | News / Rubrik / Pilkada | |
| Dugaan Money Politics Hikmat Tomet Kandas | ||
| By redaksi | Sabtu, 21-Maret-2009, 07:11:45 | |
| ||
| SERANG – Seperti diperkirakan sebelumnya, laporan dugaan praktik money politics yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Hikmat Tomet, kandas. Bukan karena habis waktu, tapi karena Panwascam Cikande sebagai pelapor mencabut laporannya.
Walhasil, Panwaslu Kabupaten Serang menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Diketahui sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Serang menduga Hikmat telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu seperti, membagikan uang sebesar Rp 100 ribu di dalam amplop bergambar caleg DPR RI dari Partai Golkar tersebut serta menggunakan fasilitas negara yakni Balai Desa Julang untuk kampanye, saat menghadiri acara pelantikan PAC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Cikande, Jumat (13/3) lalu. Namun, pihak Hikmat menyatakan bahwa kehadirannya pada forum itu hanya sebagai undangan dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi Banten. “Penghentian kasus ini karena Panwascam Cikande selaku pihak pelapor dalam kasus ini mencabut berkas laporan mereka,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Badrudin saat dihubungi wartawan via telepon genggamnya, Jumat (20/3). Ia mengatakan, dalam surat Panwascam kepada Panwaslu tanggal 19 Maret 2009, tertulis bahwa laporan itu dicabut. Badrudin mengaku terkejut dengan isi surat itu. Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut pernah dibahas dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Serang, beberapa waktu lalu. Diterangkan, dengan pencabutan laporan oleh Panwascam, maka Panwaslu Kabupaten Serang tidak bisa lagi meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. Ditegaskan, Pawascam tidak menyebutkan secara pasti apa yang menjadi alasan pencabutan laporan. Kata dia, alasan yang ia terima dari Panwascam semata-mata hanya berdasarkan hasil kajian. Diketahui, Panwaslu Kabupaten Serang sempat melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Polres Serang, Selasa (16/3), namun belum diterima lantaran dianggap belum cukup bukti dan saksi. Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Cikande Triyono enggan berkomentar banyak tentang pencabutan laporan tersebut. Dirinya hanya membenarkan jika pihaknya sudah mencabut laporan atas nama Hikmat Tomet. Dimintai tanggapannya, Tim Media Pemenangan Hikmat Tomet Gatot Yan mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai kinerja Panwascam Cikande. Namun, secara politis pihaknya merasa tak diuntungkan sama sekali dengan pencabutan laporan tersebut. “Karena sejak awal kami yakin apa yang dilakukan Pak Hikmat bukan termasuk kategori pelanggaran pidana Pemilu,” tegas Gatot. Tim Media Pemenangan Hikmat Tomet lainnya, Budiman menambahkan, atas kejadian yang sempat menimbulkan kontroversi ini, ada pembelajaran demokrasi yang bisa diambil hikmah oleh semua pihak. (cr-2) | ||
| Radar Banten : http://www.radarbanten.com Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=39393 | ||