Home
Rubrik
Tentang kami
News / Rubrik / Metro Tangerang
Dewan Nilai Budaya Riset Di Pemkab Masih Lemah
By redaksi
Selasa, 05-Juni-2007, 06:29:11 341 clicks Send this story to a friend Printable Version
TIGARAKSA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi menilai budaya riset untuk mengukur kepuasaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah masih belum menjadi kebiasaan di lingkup Pemkab Tangerang.
Padahal, riset merupakan salah satu alat yang cukup obyektif untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. “Tapi nyatanya hal semacam ini masih lemah. Ke depan pemerintah mesti melakukan demi perbaikan kinerja,” kata Arif, Senin (4/6).
Dalam ketentuan penyelenggaraan pemerintah daerah, memang tidak ditemukan kewajiban melakukan riset dalam mengukur kinerja. Namun, menurut Arif, kegiatan semacam baik karena bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. “Intinya ini soal niat baik dari pemkab, soal peningkatan kinerja,” ungkapnya.
Di bagian lain, hasil riset yang dilakukan PKS yang bekerja sama dengan salah satu lembaga riset independen terungkap sekitar 70 persen masyarakat Kabupaten Tangerang kecewa dengan kinerja Pemkab Tangerang. Kekecewaan itu antara lain tercermin dari kualitas pembangunan dan pelayanan yang jauh dari memuaskan. “Ini pentingnya riset, kita tahu pendapat masyarakat. Beda kalau hanya mengandalkan observasi yang menurut saya tidak obyektif,” kata Arif.
Dihubungi terpisah, juru bicara Pemkab Tangerang Zaenal Ariefin mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme evaluasi kinerja. Bentuknya, berupa pelaporan dari setiap dinas atau satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) kepada bupati yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Dari hasil pelaporan itu, secara umum hasilnya cukup bagus.“Sementara untuk ke dewan kita juga ada semacam evaluasi, walaupun sebetulnya hanya bersifat pelaporan,” terangnya.
Soal penilaian yang menyebutkan pemkab lemah dalam melakukan riset, Zaenal mengatakan, pemkab sebetulnya memiliki lembaga khusus yang mengurusi hal itu, yaitu Badan Pendidikan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan (Diklatlitbang). Selain itu, di Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) bidang itu juga ada. “Jadi di internal kita sebetulnya sudah ada yang ngurusi itu,” kata Zaenal.
Tentang perlunya pihak ketiga melakukan riset, Zaenal mengatakan itu sah-sah saja. Namun, hal itu harus sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (afu)


Discussion
Latest Post
Latest Response
E-Paper

Link