Home
Rubrik
Tentang kami
News / Rubrik / Pilkada
Partai Jangan Campuri Kisruh KPUD-Pemkot
By redaksi
Rabu, 23-Januari-2008, 10:04:17 206 clicks Send this story to a friend Printable Version
TANGERANG - Munculnya insiatif Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Heri Rumawatine yang ingin mempertemukan KPUD dan Pemkot Tangerang disesalkan sejumlah kalangan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Tangerang (Almakta) Andre Sainun menegaskan bahwa masalah yang terjadi antara KPUD dan Pemkot Tangerang bukanlah wilayah partai politik.
“Partai politik itu wilayahnya di politik, bukan ikut dalam menyelesaikan polemik di tubuh KPUD. Biarkan saja diserahkan kepada KPU Pusat penyelesaian masalah ini,” tegas Andre kepada Radar Banten, Selasa (22/1).
Adanya inisiatif itu, Andre justru menilai ada agenda tersembunyi, terutama terkait dengan makin dekatnya pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.
Sebab, dalam Pilkada nanti tidak tertutup kemungkinan Partai Demokrat akan mengajukan calonnya. Ini yang menurut Andre Sainun nantinya dapat mempengaruhi netralitas dan independensi KPUD dalam Pilkada tersebut. “Partai itu peserta pemilu, jadi tidak ada relevansinya ikut campur dalam polemik ini,” tandasnya.
Terkait polemik yang berkembang antara KPUD dengan Pemkot Tangerang itu, Andre merasa pesimistis jalan perdamaian bisa terwujud apabila pertemuan jadi dilakukan. Sebab, kalangan masyarakat Kota Tangerang saat ini tidak mempercayai lagi kinerja KPUD Kota Tangerang.
“Jalan terbaik diganti saja. Tinggal sekarang dibentuk panitia seleksi untuk melakukan perekrutan anggota KPUD yang baru,” terang aktivis pemuda ini.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Heri Rumawatine berencana mempertemukan Pemkot Tangerang dan KPUD Kota Tangerang. Sedianya pertemuan yang dijadwalkan Jumat (26/1) mendatang untuk mencairkan polemik yang terjadi di antara kedua lembaga tersebut.
Bahkan, kata Heri, pihak KPUD sudah menyatakan bersedia hadir dalam pertemuan itu. Sedangkan dari pihak Pemkot Tangerang belum ada kejelasan siapa yang akan mewakili.
Polemik antara KPUD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang berawal dari penolakan KPUD Kota Tangerang terhadap dana bantuan dari pemkot Tangerang sebesar Rp 14 miliar.
Ketua KPUD Kota Tangerang Adi Warman beralasan, proses bantuan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 44 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pemilu Kepala Daerah. Polemik semakin meruncing ketika sejumlah elemen masyarakat Kota Tangerang termasuk Almakta meminta Adi Warman mundur dari jabatannya.
Kemudian, Adi Warman melayangkan surat ke Presiden, KPU Pusat, Mendagri, DPR RI, DPRD, Gubernur Banten, dan partai politik se Kota Tangerang, yang memohon perlindungan hukum melaksanakan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007. (afu)
Discussion
Latest Post
Latest Response
E-Paper

Link