 |
 |
|
 |
 |
|
| News /
Rubrik
/ Hukum & Kriminal |
|
| Dua Saksi Beratkan Terdakwa Interchange | | By redaksi |
| Kamis, 23-Oktober-2008, 07:18:43 |
151 clicks |
 |
 |
|
|
| SERANG – Dua pejabat Pemkab Serang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan simpang susun (interchange), Rabu (22/10) di Pengadilan Negeri Serang. |
|
|
Keterangan kedua saksi itu memberatkan terdakwa, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang RA Syahbandar, mantan Asda I Pemkab Serang Martedjo dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Serang Dedi Kusumayadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Ahmad Arslan mengaku, telah membayarkan uang Rp 1,3 milyar kepada Ikhrom Komarudin, calo tanah yang menjadi terdakwa dengan berkas terpisah dalam kasus tersebut. Menyusul adanya nota dinas dari Ketua Panitia Pengadaan Lahan Interchange RA Syahbandar.
“Itu karena ada permohonan pembayaran dari panitia dan juga nota dinas dari ketua panitia pengadaan lahan,” katanya selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pembayaran itu saya lakukan pada 24 Juli 2006 kepada dua orang. Yang pertama, ke Ikhrom Komarudin Rp 1,3 miliar sebagai pemilik lahan dan bangunan. Yang kedua, ke Syamun sebagai pemilik gudang di daerah tersebut sebesar Rp 455 juta,” terang Arslan lantas menambahkan, pembayaran itu merupakan pembayaran tahap kedua karena pembayaran pertama dilakukan oleh Kepala DPU sebelumnya, Juanda Sukrawinata.
Kesaksian yang juga memberatkan dibeberkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Hermawan. Dia mengaku, sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses pembebasan lahan interchange, dirinya jarang diajak rapat.
“Kalau hal lainnya, saya nggak tahu karena sesuai tugas saya, cuma menghitung tegakan tanaman di lokasi proyek,” tukas Hermawan.
Mantan Kepala DPU Kabupaten Serang Juanda Sukrawinata sedianya menjadi saksi. Namun sidang ditutup dan ditunda pekan depan. (dew) |
|
|
|
 |
 |
|
 |
 |