Home
Rubrik
Tentang kami
News / Rubrik / Utama
MK Siap Terima Gugatan Pilpres
By redaksi
Jumat, 10-Juli-2009, 07:38:48 146 clicks Send this story to a friend Printable Version
Berbagai temuan dugaan kecurangan dalam pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) siap ditindaklanjuti. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tangan untuk menerima gugatan sengketa pilpres.

Berkas permohonan gugatan bakal diterima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil final penghitungan suara.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, KPU diperkirakan mengumumkan hasil pilpres pada 24 Juli. “Berarti, perkara harus didaftarkan 27 Juli,” terang Mahfud di Jakarta, Kamis (9/7). MK, katanya, harus memutus perkara dalam 14 hari setelah pendaftaran.
Mahfud menjelaskan bahwa kecurangan pilpres itu bisa diadukan apabila sang pemohon dapat menunjukkan tempat dan angka kecurangan yang signifikan. “Misalnya, SBY mendapatkan 60 persen, maka harus dibuktikan adanya kesalahan KPU dan kecurangan sekurang-kurangnya 11 persen,” paparnya. Dengan asumsi jumlah pemilih sekitar 125 juta orang, paling tidak, pemohon harus mengantongi bukti lengkap kurang lebih sekitar 13 juta suara.
Seandainya majelis hakim dalam persidangan dapat membuktikan 13 juta suara yang salah, maka SBY dianggap hanya mendapatkan 49 persen suara. Dengan demikian, pilpres putaran kedua perlu dilaksanakan. “Jadi, memang sulit menggugat ini. Sebab, KPU pun tentu punya bukti-bukti penguatnya,” ujarnya.
Mahfud juga menanggapi sejumlah pernyataan yang menilai putusan MK setengah hati karena penggunaan KTP dalam memilih disertai pembatasan. Di antaranya, kartu keluarga (KK) dan pencontrengan harus dilakukan di RT/RW setempat. “Yang terpenting, putusan MK tentang KTP itu berhasil menurunkan ketegangan politik yang sangat tinggi,” jelasnya.
Betapa tidak. Dia memprediksi, apabila tak ada putusan mahkamah, mungkin benar-benar terjadi pemboikotan terhadap pemilihan presiden. “Saya tak membayangkan kisruhnya jika Selasa itu (7/7) kubu JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo menyatakan tak ikut pemilu karena KTP tak bisa digunakan untuk memilih,” ungkap guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Menurut menteri pertahanan pada era Presiden Gus Dur tersebut, kasus penggunaan KTP yang sulit dalam pencontrengan bukan urusan MK. “Yang teknis begitu urusan KPU,” ujarnya. Namun, berdasar pengamatan Mahfud di beberapa tempat, banyak pemilih yang tak menemui hambatan. Contohnya di Semarang, 1.700 pemilih bisa menggunakan KTP dengan lancar. Demikian pula halnya di TPS luar negeri (Singapura dan Malaysia), banyak pemilih yang antre mencontreng dengan paspor.
“Dubes Qatar telepon saya bahwa penggunaan KTP menolong ribuan pemilih di Timur Tengah,” jelasnya. (jpnn)


Discussion
Latest Post
Latest Response
E-Paper

Link