 |
 |
|
 |
 |
|
| News /
Rubrik
/ Utama |
|
| Dukung Honor PNS Dihapus | | By redaksi |
| Selasa, 09-Februari-2010, 07:54:02 |
398 clicks |
 |
 |
|
|
Pemda Menunggu Permendagri |
|
|
SERANG- DPRD Banten mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus honor bagi pegawai negeri sipil (PNS). Usulan ini harus ditetapkan dalam peraturan yang mengikat agar pejabat daerah benar-benar melaksanakan.
Ketua Komisi I DPRD Banten Upiyadi mengatakan, honor PNS membuat pembengkakan anggaran pemerintah karena honor tersebut didapat dari kegiatan atau program pemerintah.
“Keberadaan honor secara rasional tidak diperlukan karena sudah ada gaji. Honor kegiatan semestinya dihilangkan,” kata Upiyadi kepada Radar Banten, Senin (8/2).
Menurut Upiyadi, Gubernur Banten bisa saja memberlakukan peraturan agar pejabat di Banten tidak boleh lagi menerima honor dari kegiatan pemerintah.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin juga setuju jika honor PNS dihapuskan. “Kalau memang ada aturan honor tidak boleh, saya setuju tidak ada honor lagi untuk pejabat,” ujarnya.
Menurut Aeng, usulan penghapusan honor harus direspons pemprov dan DPRD. “Kalau kami di dewan, tidak ada honor. Yang ada itu biaya operasional atau biaya transportasi,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Kabid Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Hari Pamungkas tak mempermasalahkan apabila pemerintah pusat bakal menerapkan single salary system bagi PNS. ”Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) saja,” ujar Hari Pamungkas di ruang kerjanya, Senin (8/2).
Kendati demikian, Hari mengungkapkan, honor kegiatan tidak mesti dihapus seluruhnya. Menurutnya, yang patut dihapus adalah honor bagi tim, sedangkan honor untuk pengelola kegiatan harus tetap dipertahankan. “Pengelola tersebut yang bertanggung jawab dalam kegiatan dan honornya sangat kecil, paling Rp 150 ribu per kegiatan. Yang sepatutnya dihapuskan itu honor tim,” ujarnya.
Disinggung tentang kompensasi dari penghapusan honor, Hari mengatakan, sebaiknya yang ditingkatkan bukan gaji PNS tapi tunjangan. “Kalau gaji yang dinaikkan dampaknya pada publik, karena bisa berpengaruh pada inflasi. Gaji baru diumumkan bakal naik saja, harga barang-barang kebutuhan sudah naik duluan. Sementara kalau tunjangan karena melekat pada gaji dan tidak diumumkan maka tidak akan banyak berpengaruh pada pasar,” ujarnya.
Peningkatan tunjangan ini, lanjut Hari harus berdasarkan kinerja bukan hanya berdasarkan golongan. “Misalnya untuk instansi yang mengurusi masalah pajak akan diberikan tunjangan bila target pajak yang ditentukan tercapai, kalau tidak maka tunjangan tidak diberikan,” ujarnya.
Sementara Kurnia Sastriawan, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang mengungkapkan, honor bagi PNS sudah diatur oleh perundang-undangan. “Saya kira honor itu sah-sah saja bagi PNS selagi ada aturannya. Yang tak boleh bila kepala daerah atau kepala satker diberi uang lebih oleh BPD (Bank Pembangunan Daerah-red),” kata Kurnia.
Plt Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon Septo Kalnadi mengaku sepakat pemberlakuan single salary system yang diterapkan pemerintah. Namun, kata Septo, peningkatan kesejahteraan gaji PNS harus sesuai standar kebutuhan hidup layak. “Selain itu, pemberlakuannya harus merata terhadap seluruh PNS dan jangan sampai terjadi diskriminasi. Sebab, gaji guru PNS yang sudah tersertifikasi saat ini sudah dua kali lipat dari gaji staf PNS biasa,” katanya.
Akan tetapi, kata Septo, dengan pemberlakuan single salary system akan menambah beban belanja negara pemerintah. Padahal sebenarnya, pemberlakuan sistem tersebut hanya menghapuskan pos honor PNS saja dan memindahkan ke pos gaji. “Kalau sistem ini mau diberlakukan, sebaiknya jangan menghapuskan tunjangan jabatan. Karena tunjangan ini lebih kecil,” paparnya. (run/adj/fau/air) |
|
|
|
 |
 |
|
 |
 |