Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


Tekan Keberadaan Perusahaan Labour Supply

CILEGON - Sebagian besar industri perdagangan dan jasa di Cilegon melakukan kerja sama dengan perusahaan labour supply dari luar kota dalam mendapatkan tenaga kerja outsourcing. Ini berimbas tak diutamakannya tenaga kerja lokal, lantaran perusahaan tersebut mengambil tenaga kerja dari luar Cilegon.

Tak hanya itu, berbagai permasalahan terkait tenaga outsourcing kerap mandek akibat jauhnya kantor labour supply tersebut. Untuk itu Pemkot dinilai perlu menerbitkan sebuah aturan yang dapat meminimalisasi penggunaan perusahaan labour supply dari luar.


“Banyak sekali sisi negatif dari penggunaan labour supply dari luar daripada positifnya. Segala permasalahan buruh outsourcing yang muncul sulit diselesaikan dengan baik, jika perusahaan yang menaunginya ternyata bukan dari lokal,” kata Anggota Komisi II DPRD Cilegon Muhamad Iqbal, kemarin.

Ia mengaku mendapatkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan perusahaan labour supply dari luar Cilegon tersebut. Bahkan keresahan masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja kerap terjadi di sekitar perusahaan yang melakukan kerja sama dengan labour supply dari luar daerah.

“Lantaran labour supply-nya dari luar, akhirnya masyarakat sekitar industri tak terjaring dalam perekrutan tenaga kerja. Ini membuat angka pengangguran di Cilegon tetap tinggi, juga memicu aksi demonstrasi lantaran keberadaan industri tak menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar Iqbal.

Iqbal meminta hal ini segera diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Ia mengimbau seluruh pemilik industri memberdayakan perusahaan labour supply lokal dalam kerja sama perekrutan tenaga kerja outsourcing.

“Menurut saya kualitas labour supply lokal tak kalah dengan yang di luar. Bahkan jika yang lokal lebih diberdayakan, maka segala persoalan terkait buruh outcoursing dapat diselesaikan dengan cepat. Perekrutan tenaga kerja pun bisa lebih mementingkan tenaga lokal,” kata Iqbal.

Camat Grogol Hayati Nufus mengatakan, kerap menyelesaikan permasalahan buruh outsourcing di kantornya. Dari banyaknya permasalahan tersebut ia mengetahui bahwa kebanyakan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan labour supply luar daerah beralasan ingin mendapatkan tenaga kerja yang ahli di bidangnya.

“Biasanya yang diambil dari luar adalah tenaga ahli, sementara yang lokal adalah buruh kasarnya. Memang terkadang ada saja perusahaan labour supply yang sulit dihubungi ketika tengah ada masalah, tapi ada pula yang enak diajak kerja samanya,” kata Hayati.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, pemerintah tak memiliki aturan kerja sama antara perusahaan dengan penyedia jasa perekrutan tenaga kerja outsourcing. Namun, katanya, banyaknya labour supply dari luar menyebabkan permasalahan perburuhan sulit diselesaikan.

“Buruhnya di Cilegon tapi perusahaannya di Jakarta. Jika si buruh terpaut masalah, selalu menjadi korban. Sementara perusahaannya tak memberikan perhatian,” kata Taufiqurrahman.

Tak hanya itu, ia menyoroti banyaknya perusahaan labour supply luar yang tak mengikuti aturan yang ada. Perusahaan-perusahaan tersebut kerap tak mendaftarkan izin operasional ke instansinya, juga tak mendaftarkan dokumen perjanjian kerja antara perusahaan industri dan labour supply tersebut.

“Ini membuat kami tak bisa memiliki data pasti tentang jumlah perusahaan labour supply di Cilegon. Selain itu, gara-gara perjanjian antara kedua belah pihak tak didaftarkan membuat banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran tenaga kerja. Yakni membayar buruh di bawah upah minimun, dan buruh tak dilengkapi asuransi kesehatan dan keselamatan kerja,” katanya. (quy/ndu)

Comments  

 
-1 #4 koko tampee Selasa, 31-05-2011 | 10:29
Quote
 
 
+5 #3 Dahlan Selasa, 31-05-2011 | 06:27
Pemilik perusahaan outsourcing lokal tidak mengerti UU tenaga kerja no.13. Lebih baik kami dipekerjakan perusahaan luar cilegon yang lebih mengerti UU tenaga kerja.
Quote
 
 
+1 #2 Mukhsin Senin, 30-05-2011 | 20:59
bidang kepengawasan lebih ditingkat kan dan beri tindakan tegas kpd pengusaha2 yg melanggar ktentuan/UUK trutama pengusaha2 outsourching.
Quote
 
 
+7 #1 erlan Senin, 30-05-2011 | 12:28
Utk Depnaker dan angota dewan daerah cilegon, anda turun dong kelapangan. liat secara objektif jgn mengkambing hitamkan hanya pengusaha jasa dr luar daerah, pengusaha peribumi cilegon jg banyak yg semena2 terhadap buruh lokal asli cilegon dgn upah sistim jam2an yg sangat minim 4000/jam, jauh dr UMP dan tanpa tunjangan yg lainnya. tindak tegas dan expos pengusaha bandit upah, baik pengusaha luar daerah dan lokal. lindungi tenaga kerja pribumi sesuai UU tenaga kerja.
Quote
 

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir