Pemkot Surati Pemprov Banten
Kamis, 02 Februari 2012 | 10:17 WIB
PAMULANG-Dishubkominfo Kota Tangsel dalam waktu dekat ini akan menyurati Pemprov Banten terkait regulasi pembatasan jam operasional truk di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel. Regulasi ini tujuannya untuk mengurai kemacetan di jalan yang statusnya milik Pemprov Banten.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Eddy Malonda mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Pemprov Banten agar membantu Pemkot Tangsel dalam mengurai kemacetan. “Akan menyurati Provinsi Banten. Sudah didiskusikan dengan Walikota Tangsel soal ini,” ungkapnya, Rabu (1/2).
Dikatakan Eddy, aturan pemberlakuan pembatasan jam operasional truk melintas di Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB truk boleh melintas. Di luar jam tersebut tidak diperbolehkan. Rencananya aturan ini akan diberlakukan pada Februari. “Selama ini masyarakat tahunya itu jalan milik Kota Tangsel. Secara aturan jalan tersebut Jalan Provinsi dan Pemkot tidak bisa sembarangan membuat regulasi,” kata mantan Kepala Bappeda itu.
Menurutnya, sejauh ini pemberlakuan pembatasan jam operasional truk melintas di Jalan Raya Serpong memang sudah dilakukan. Dimana pembatasan jam operasional truk dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Namun berdasar hasil kajian, perlu merubah aturan jam operasional. Dengan begitu, pada jam kerja tidak ada truk yang lalu-lalang di jalan yang menghubungkan Tangsel dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor tersebut. “Regulasi pembatasan truk yang sudah ada tetap akan dilaksanakan hingga regulasi baru dikeluarkan Povinsi Banten. Kami akan meminta secepatnya Pemprov mengeluarkan regulasi baru. Jadi, truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari,” terangnya.
Kata dia, tidak hanya soal pembatasan jam operasional truk, Dishubkominfo saat ini pun sedang mengkaji pemberlakuan truk hanya boleh melintas di lajur kanan jalan. Dengan begitu lajur kiri dapat dilalui oleh kendaraan pribadi, roda dua, dan angkutan umum. “Truk melintas hanya di lajur kanan pun sedang dibahas. Jadi lajur kiri hanya untuk kendaraan roda empat, motor, dan angkutan umum,” katanya. (riz/man/ags/del)
Beri komentar