Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


Pemkot Surati Pemprov Banten

PAMULANG-Dishubkominfo Kota Tangsel dalam waktu dekat ini akan menyurati Pemprov Banten terkait regulasi pembatasan jam operasional truk di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel. Regulasi ini tujuannya untuk mengurai ke­macetan di jalan yang statusnya milik Pemprov Banten.
Kepala Dishubkominfo Kota Tang­sel Eddy Malonda mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Pemprov Banten agar membantu Pemkot Tangsel dalam mengurai kemacetan. “Akan menyurati Provinsi Banten. Sudah didiskusikan dengan Wali­kota Tangsel soal ini,” ung­kap­nya, Rabu (1/2).
Dikata­kan Eddy, aturan pem­ber­laku­an pembatasan jam ope­rasional truk melintas di Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB truk boleh melintas. Di luar jam tersebut tidak diper­boleh­kan. Rencananya aturan ini akan diberlakukan pada Feb­ruari. “Se­lama ini masyarakat tahunya itu jalan milik Kota Tangsel. Secara aturan jalan tersebut Jalan Provinsi dan Pemkot tidak bisa sembarangan membuat regulasi,” kata mantan Kepala Bappeda itu.
Menurutnya, sejauh ini pem­ber­lakuan pembatasan jam ope­rasio­­nal truk melintas di Jalan Raya Serpong memang sudah dilakukan. Dimana pembatasan jam ope­rasio­nal truk dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hing­ga 20.00 WIB. Namun berdasar hasil kajian, perlu merubah aturan jam operasional. Dengan begitu, pa­da jam kerja tidak ada truk yang la­lu-lalang di jalan yang meng­hubung­kan Tangsel dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor tersebut. “Regulasi pembatasan truk yang sudah ada tetap akan dilaksanakan hingga regulasi baru dikeluarkan Povinsi Banten. Kami akan meminta secepatnya Pemprov mengeluarkan regulasi baru. Jadi, truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari,” terangnya.   
Kata dia, tidak hanya soal pem­batasan jam operasional truk, Dis­hub­kominfo saat ini pun sedang mengkaji pemberlakuan truk hanya boleh melintas di lajur kanan jalan. Dengan begitu lajur kiri dapat dilalui oleh kendaraan pribadi, roda dua, dan angkutan umum. “Truk melintas hanya di lajur kanan pun sedang dibahas. Jadi lajur kiri hanya untuk kendaraan roda empat, motor, dan angkutan umum,” katanya. (riz/man/ags/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir