Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


Miranda Tersangka Baru

JAKARTA - Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) akhir­nya memenuhi janjinya untuk segera menetapkan ter­sangka baru dalam ka­sus suap cek perjalanan pe­milihan Deputi Gubernur Se­nior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad, mengumumkan Mi­randa adalah tersangka ba­ru dalam kasus tersebut. “Ber­dasarkan hasil eksppose dan pengembangan kasus cek per­jalanan, maka kasus ini kami tingkatkan seseorang berinisial MSG dari status saksi menjadi tersangka,” kata Abraham di kantornya siang kemarin.
MSG yang dimaksud Abra­ham adalah Miranda Swaray Goeltom yang merupakan mantan DGS BI terpilih. Lebih lanjut Abraham menerangkan, dari beberapa bukti terungkap bahwa Miranda telah turut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun mem­berikan cek perjalanan ke para politisi Komisi IX pe­riode 1999-2004. Namun pria yang sebelumnya dikenal se­bagai aktivis antikorupsi itu belum menerangkan secara detail bagaimana peran Mi­randa dalam pemberian cek perjalanan sebagai pe­menangannya itu.
Yang jelas, kata dia, selain bukti dari hasil pemeriksaan sak­si selama penyidikan, ke­terangan-keterangan yang terungkap di dalam per­si­dangan juga digunakan pi­hak­nya sebagai alat bukti untuk menjerat Miranda. “Bukti-bukti yang lainnya masih ka­mi simpan. Tidak bisa kami ung­kap sekarang,” tegasnya.
KPK cukup berhati-hati da­lam menetapkan Miranda sebagai tersangka. Para pim­pi­nan KPK dan jajarannya setiap Rabu menggelar gelar perkara atau ekspos khusus untuk membahas perkembangan kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom. Setelah Nunun ditangkap di Bangkok pada 7 Desember silam, KPK pun sepertinya mengarahkan ‘anak panahnya’ ke Miranda.
Menurut sumber KPK, Na­ma Miranda terus dibahas dalam beberapa gelar perkara belakangan. Pasalnya setelah Nunun tertangkap, semakin terang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut. Hingga puncaknya pada gelar per­kara yang digelar Rabu (25/1), kelima pimpinan KPK sepakat bahwa dua alat bukti untuk menjerat Miranda be­nar-be­nar kuat dan layak di­ting­katkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.
Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu pun diancam dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, sosialita papan atas itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Meski lembaga antikorupsi yang bermarkas di jalan Ra­suna Said itu telah me­ne­tapkan Miranda sebagai ter­sangka, Miranda sendiri da­lam beberapa waktu ke de­pan masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, KPK belum menetapkan kapan Miranda akan ditahan. “Ma­salah penahanan jadi masalah per­kembangan terhadap ja­­lannya penyidikan ke de­pan. Kalau kepentingan pe­nyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan,” tutur Abraham.
Miranda sendirin cukup koo­peratif saat dipanggil se­bagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Ia tak per­nah absen dan mangkir saat di­­mintai keterangan. Selain itu, KPK telah membatasi ge­­rak Miranda dengan me­nga­­jukan pencegahan ke luar negeri yang kemudian ditin­daklanjuti dengan pe­ner­bitan surat pencekalan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Terkait tentang pihak-pihak lain yang diduga sebagai spon­sor Miranda dalam bursa pemilihan DGS BI, Abraham mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pe­nyidikan sampai pada Nu­nun Nurbaeti dan Miranda. KPK akan terus menggali ada­nya dugaan pihak lain yang menjadi sponsor pe­me­nangan Miranda.
Seperti diketahui, pi­hak-pihak lain yang begitu santer disebut terlibat dalam kasus suap cek perjalanan adalah pihak Bank Artha Graha. Pasalnya, dalam per­si­dangan sebelumnya terungkap bahwa penerbit cek pelawat yang kemudian dibagi-bagikan kepada para politisi adalah Bank International Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. (jpnn/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir