Miranda Tersangka Baru
Jumat, 27 Januari 2012 | 09:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad, mengumumkan Miranda adalah tersangka baru dalam kasus tersebut. “Berdasarkan hasil eksppose dan pengembangan kasus cek perjalanan, maka kasus ini kami tingkatkan seseorang berinisial MSG dari status saksi menjadi tersangka,” kata Abraham di kantornya siang kemarin.
MSG yang dimaksud Abraham adalah Miranda Swaray Goeltom yang merupakan mantan DGS BI terpilih. Lebih lanjut Abraham menerangkan, dari beberapa bukti terungkap bahwa Miranda telah turut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun memberikan cek perjalanan ke para politisi Komisi IX periode 1999-2004. Namun pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu belum menerangkan secara detail bagaimana peran Miranda dalam pemberian cek perjalanan sebagai pemenangannya itu.
Yang jelas, kata dia, selain bukti dari hasil pemeriksaan saksi selama penyidikan, keterangan-keterangan yang terungkap di dalam persidangan juga digunakan pihaknya sebagai alat bukti untuk menjerat Miranda. “Bukti-bukti yang lainnya masih kami simpan. Tidak bisa kami ungkap sekarang,” tegasnya.
KPK cukup berhati-hati dalam menetapkan Miranda sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dan jajarannya setiap Rabu menggelar gelar perkara atau ekspos khusus untuk membahas perkembangan kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom. Setelah Nunun ditangkap di Bangkok pada 7 Desember silam, KPK pun sepertinya mengarahkan ‘anak panahnya’ ke Miranda.
Menurut sumber KPK, Nama Miranda terus dibahas dalam beberapa gelar perkara belakangan. Pasalnya setelah Nunun tertangkap, semakin terang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut. Hingga puncaknya pada gelar perkara yang digelar Rabu (25/1), kelima pimpinan KPK sepakat bahwa dua alat bukti untuk menjerat Miranda benar-benar kuat dan layak ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.
Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu pun diancam dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, sosialita papan atas itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Meski lembaga antikorupsi yang bermarkas di jalan Rasuna Said itu telah menetapkan Miranda sebagai tersangka, Miranda sendiri dalam beberapa waktu ke depan masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, KPK belum menetapkan kapan Miranda akan ditahan. “Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap jalannya penyidikan ke depan. Kalau kepentingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan,” tutur Abraham.
Miranda sendirin cukup kooperatif saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Ia tak pernah absen dan mangkir saat dimintai keterangan. Selain itu, KPK telah membatasi gerak Miranda dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pencekalan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Terkait tentang pihak-pihak lain yang diduga sebagai sponsor Miranda dalam bursa pemilihan DGS BI, Abraham mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyidikan sampai pada Nunun Nurbaeti dan Miranda. KPK akan terus menggali adanya dugaan pihak lain yang menjadi sponsor pemenangan Miranda.
Seperti diketahui, pihak-pihak lain yang begitu santer disebut terlibat dalam kasus suap cek perjalanan adalah pihak Bank Artha Graha. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa penerbit cek pelawat yang kemudian dibagi-bagikan kepada para politisi adalah Bank International Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. (jpnn/del)
Beri komentar