Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


SBY Maklumi Rakyat Marah

JAKARTA  - Meski sejak awal pemerintahan telah menyatakan perang terhadap korupsi, tetap saja banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi. Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono (SBY) pun dapat memahami, bila rakyat akhirnya kecewa dan marah.
SBY mengaku siap men­de­ngarkan segala kritikan. “Saya terus menyimak evaluasi pada akhir tahun 2011. Termasuk eva­luasi yang muncul awal ta­hun, tentang kemarahan, keti­dak­sabaran dan kritik masyarakat  me­nyangkut korupsi. Saya me­nerima kritik dan bisa memahami ke­marahan rakyat,” kata SBY.
Hal tersebut disampaikan SBY ketika membuka dialog de­­ngan penggiat antikorupsi di Istana Negara, Rabu (25/1). Tu­rut mendampingi Ketua KPK Abraham Samad, Mensesneg Sudi Silalahi, Ketua PPATK Mu­ham­mad Yusuf, Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
SBY mengatakan, seluruh ja­jarannya siap menerima kritikan dan masukan. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Kritikan dan masukan dari semua kalangan, diharapkan mampu membantu kerja pemerintah.
SBY pun mengaku selama ini sering mengikuti perkembangan dan diskusi yang terjadi di ma­syarakat. Meski kerap menerima kritikan keras kepada pemerintah, me­nurut SBY hal tersebut wajar dalam negara demokrasi. “Dalam ber­bagai forum talkshow,  sering suaranya amat keras, kalimatnya begitu galak. Itu sah-sah saja dalam kehidupan demokrasi,” tegasnya.
Meski demikian, SBY meng­klaim, agenda pemberantasan tin­dak pidana korupsi korupsi su­dah berjalan. Bahkan, dia menyebut, agresifnya pem­berantasan korupsi se­olah membuat banyak kasus tak bisa lolos.
SBY menuturkan, saat ini ter­bangun persepsi, meski sudah bekerja keras, namun korupsi masih merajalela. “Yang saya tahu, tahun-tahun terakhir pe­nin­dakan terhadap tindak pidana korupsi meningkat tajam. Ibaratnya tidak ada yang lepas, banyak terjerat,” kata SBY.
Agresifnya pemberantasan ko­rupsi, kata dia, tidak lepas dari kerja lembaga penegak hu­kum. Selain itu juga ada du­kungan dari PPATK dan LSM. “Masyarakat juga berani me­lapor. Itu mendukung iklim pem­berantasan korupsi. Banyak yang peduli dan bertindak, makin ba­nyak yang kena,” urai SBY.
Dia mengatakan, kunci pem­berantasan korupsi adalah ko­laborasi dan kebersamaan. Pro­sesnya harus terbuka. “Ti­dak ada kongkalikong kalau da­lam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
SBY mengakui, kasus-kasus ko­rupsi banyak tersebar di daerah. Alasannya, di era reformasi ke­kuasaan juga dimiliki di level pemerintah daerah. “Sehingga kasus korupsi yang terjadi pada era reformasi tersebar dimana-mana. Bisa jadi itu kenapa ko­rupsi masih terjadi,” katanya.
SBY mengungkapkan, su­dah mengeluarkan 168 izin pe­meriksaan yang diajukan ke­jaksaan dan kepolisian. Sebanyak 78 izin di antaranya merupakan kasus korupsi yang dilakukan pada rentang waktu tahun 1999 - 2004. Sedangkan 90 izin adalah kasus yang terjadi dalam tujuh tahun masa kepemimpinnya se­bagai presiden. “Dari segi jum­lah, tidak boleh dikatakan korupsi yang meningkat, tapi pe­nindakannya yang (kasus) dulu tahun 1999 - 2004 kena pada era kita,” katanya.
Selama ini, pemeriksaan kepala daerah dan anggota Dewan se­ringkali terhambat belum tu­runnya izin pemeriksaan dari presiden. “Padahal, penyidik bisa langsung memeriksa jika dalam dua bulan untuk pejabat daerah atau satu bulan untuk anggota Dewan, izin presiden belum turun. Ketentuan izin pemeriksaan itu saat ini tengah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi,” katany.
SBY mengatakan, yang menjadi perhatiannya bukan izin pe­me­riksaan itu. “Pemberitahuan le­bih masuk akal dibandingkan izin,” ujarnya.
Jika ada pemberitahuan bahwa seorang pejabat tengah diperiksa dalam suatu kasus, dia bisa me­nyiapkan pejabat pelaksana tugasnya.
Persoalan mengenai izin pe­meriksaan itu memang menjadi salah satu tuntutan yang di­sam­­paikan LSM penggiat an­ti­korupsi. Mereka masih belum puas dengan penegakan hukum kasus korupsi di daerah. “Banyak kasus dihentikan kejaksaan dan selalu mengkambinghitamkan izin presiden,” kata Sekjen Trans­paransi In­ternasional Indonesia (TII) Teten Masduki usai per­temuan.
Tuntutan lain adalah terkait de­ngan korupsi sumber daya alam, reformasi birokrasi, akun­tabilitas dan efisiensi anggaran, serta penguatan gerakan civil so­ciety. Dalam pertemuan, kata dia, prosesnya tidak banyak re­torika. “Di luar dugaan, presiden mem­bahas satu persatu. ada yang se­dang dijalankan pemerintah, ada yang sedang menjadi PR,” katanya.
Pertemuan yang merupakan inisiatif presiden tersebut diikuti sebanyak 40 orang penggiat an­tikorupsi yang berasal dari 36 LSM antikorupsi, baik dari Jakarta maupun dari daerah. (jpnn/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir