Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


Politisasi PNS Semakin Parah

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, meminta Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Gamawan Fauzi me­ngam­bil tindakan tegas ter­hadap praktek politisasi Pe­gawai Negeri Sipil (PNS) da­lam proses pemilihan kepala dae­rah (pilkada). Praktik PNS dalam ajang pilkada, me­­nurut Yan Herizal, akhir-ahir ini tidak hanya da­lam ben­tuk memobilisasi ka­la­ngan PNS, tapi telah sam­pai mengintervensi struk­tur jabatan di birokrasi pe­me­rintahan daerah (pemda).
“Se­lama pemilukada dilang­sungkan, banyak PNS daerah yang menjadi sasaran konflik kepentingan. Posisi mereka sangat dilematis. Jika bersikap netral, ia bisa dikucilkan. Se­ba­liknya jika menjadi pen­dukung incumbent dan kemudian kalah, maka jabatan struktural PNS akan dicopot,” kata Yan He­rizal saat rapat kerja de­ngan Mendagri Gamawan Fau­zi bersama jajarannya, di gedung DPR, Senayan, Ja­karta, Senin (30/1).
Guna meminimalisir PNS menjadi korban pilkada, lan­jut­nya, sudah saatnya Men­dagri mengambil tindakan tegas atas politisasi birokrasi di jajaran pemda. “Mendagri punya wewenang penuh un­tuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang No­mor 32/2004 tentang Pe­me­rintah Daerah yang mela­rang PNS dipolitisasi,” tegasnya.
Apalagi telah ada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis,” pungkasnya.

SATU PUTARAN
Sementara anggota DPR Frak­si Partai Kebangkitan Bang­sa (F-PKB) Abdul Malik Ha­ramain mengusulkan agar pil­kada cukup digelar da­lam satu putaran saja. Peng­­hematan adalah alasan yang dikemukakan. “Alasannya per­tama menyangkut dana. Kalau dipotong hanya satu pu­taran, bisa  irit 40 persen,” kata Malik.
Alasan lain, menurutnya, adalah selama ini peserta pil­kada yang menang puta­ran pertama cenderung ju­ga berhasil di putaran ke­dua. “Jadi, tidak terlalu ber­pe­ngaruh, kecuali pada be­berapa kasus,” katanya.
Kemudian, untuk meng­hindari kejenuhan ma­sya­rakat. “Cukup sekali saja ma­syarakat memilih, jangan sam­pai dua kali,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, syarat persentase per­olehan suara partai yang bisa pengusung calon harus di­naikkan sehingga terjadi pem­­ba­tasan pasangan. Di­je­­laskan, ka­lau sekarang per­sentase pengusung 15 persen, ma­ka bisa menghasilkan enam pasang calon. “Kalau di­naikkan  20 hingga 25 persen, mak­simal empat pasang ca­lon. Itu pun sulit, bisa saja tiga calon. Kalau ini, beradu satu putaran cukup,” katanya.
Di sisi lain ia mengatakan, seoarang kepala daerah atau wakil kepala daerah jangan mengundurkan diri. Kecuali meninggal dunia, sakit keras sehingga tidak memenuhi syarat kesehatan, dan menjadi ter­pidana. “Kalau bukan ka­rena seperti yang saya se­but­kan tadi, tidak boleh mundur,” katanya. (jpnn/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir