Politisasi PNS Semakin Parah
Selasa, 31 Januari 2012 | 10:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Praktik PNS dalam ajang pilkada, menurut Yan Herizal, akhir-ahir ini tidak hanya dalam bentuk memobilisasi kalangan PNS, tapi telah sampai mengintervensi struktur jabatan di birokrasi pemerintahan daerah (pemda).
“Selama pemilukada dilangsungkan, banyak PNS daerah yang menjadi sasaran konflik kepentingan. Posisi mereka sangat dilematis. Jika bersikap netral, ia bisa dikucilkan. Sebaliknya jika menjadi pendukung incumbent dan kemudian kalah, maka jabatan struktural PNS akan dicopot,” kata Yan Herizal saat rapat kerja dengan Mendagri Gamawan Fauzi bersama jajarannya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Guna meminimalisir PNS menjadi korban pilkada, lanjutnya, sudah saatnya Mendagri mengambil tindakan tegas atas politisasi birokrasi di jajaran pemda. “Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi,” tegasnya.
Apalagi telah ada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis,” pungkasnya.
SATU PUTARAN
Sementara anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Abdul Malik Haramain mengusulkan agar pilkada cukup digelar dalam satu putaran saja. Penghematan adalah alasan yang dikemukakan. “Alasannya pertama menyangkut dana. Kalau dipotong hanya satu putaran, bisa irit 40 persen,” kata Malik.
Alasan lain, menurutnya, adalah selama ini peserta pilkada yang menang putaran pertama cenderung juga berhasil di putaran kedua. “Jadi, tidak terlalu berpengaruh, kecuali pada beberapa kasus,” katanya.
Kemudian, untuk menghindari kejenuhan masyarakat. “Cukup sekali saja masyarakat memilih, jangan sampai dua kali,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, syarat persentase perolehan suara partai yang bisa pengusung calon harus dinaikkan sehingga terjadi pembatasan pasangan. Dijelaskan, kalau sekarang persentase pengusung 15 persen, maka bisa menghasilkan enam pasang calon. “Kalau dinaikkan 20 hingga 25 persen, maksimal empat pasang calon. Itu pun sulit, bisa saja tiga calon. Kalau ini, beradu satu putaran cukup,” katanya.
Di sisi lain ia mengatakan, seoarang kepala daerah atau wakil kepala daerah jangan mengundurkan diri. Kecuali meninggal dunia, sakit keras sehingga tidak memenuhi syarat kesehatan, dan menjadi terpidana. “Kalau bukan karena seperti yang saya sebutkan tadi, tidak boleh mundur,” katanya. (jpnn/del)
Beri komentar