Premium Bakal Naik
Selasa, 31 Januari 2012 | 10:21 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji beberapa opsi yang muncul dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1), di Jakarta. “Pertama, membuat rencana detail tentang pemindahan premium ke BBG. Walaupun kami berkali-kali sampaikan, kesulitan gas sudah bisa diatasi. Masalah konverter kita masih panjang. Kemudian, persiapan SPBG. Jawa Bali saja belum bisa ngejar. Sehingga terasa oleh anggota DPR dan masyarakat kelihatan sulitnya. Tapi, pemindahan BBM ke gas adalah political will DPR dan pemerintah yang harus kita kerjakan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai raker.
Ia menegaskan, kalau pindah ke pertamax semua, pemerintah dan DPR menganggap terlalu memberatkan rakyat. “Tentu, karena kami berkeinginan rakyat tidak berat dan sulit, maka kami masih memerlukan waktu. Rakyat saya minta tenang-tenang saja, kami akan membuat kebijakan yang tidak memberatkan,” kata Jero.
Ia mengatakan, opsi baru pemerintah juga diminta mengkaji kalau misalnya subsidi BBM diturunkan. Menurutnya, akan dikaji apakah besar subsidi perliter BBM itu Rp3.700, Rp3.200 atau Rp2.600 perliternya. “Sehingga ada penyesuaian harga premium Rp 500 atau Rp 1.000 atau Rp 1.500. Tapi, ini semua opsi. Ini akan dikaji seberapa besar kesulitan yang dihadapi rakyat kalau ini dinaikkan,” katanya.
Menurutnya, subsidi pada 2012 ini yang mencapai Rp 250 triliun pelan-pelan akan diturunkan. “Masyarakat saya minta bersabar. Soal 1 April (pembatasan BBM bersubsidi) juga akan kita kaji lagi,” jelasnya.
Pada raker itu, dihasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain, terkait rencana pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi yang dimulai April 2012, perpindahan penggunaan premium ke pertamax pada kendaraan roda empat pribadi dianggap terlalu mahal atau tidak memenuhi rasa keadilan.
Kedua, pelaksanaan konversi BBM ke BBG dianggap mempunyai tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Ketiga, usulan alternatif kebijakan dengan melakukan pengurangan besaran subsidi pada penjualan premium per liternya. Keempat, usulan melakukan perubahan UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012, dan adanya pengajuan Judicial Review UU tersebut ke MK oleh kelompok masyarakat. Kemudian, PDIP menyetujui rumusan keempat di atas dengan menambahkan pertimbangan Perpu. “Maka Komisi VII meminta pemerintah segera mengkaji dan menyampaikan kembali tanggapannya,” kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsa.
Dalam kesimpulan juga disebutkan, dalam rangka persiapan untuk melaksanakan amanat UU 22 Tahun 2011, maka Komisi VII DPR meminta pemerintàh memersiapkan road map percepatan pembangunan infrastruktur BBM non subsidi (kilang, tangki, mobil tangki, dan SPBG) serta kebijakan insentif terkait. Pemerintah juga diminta membuat rencana terpadu percepatan program konversi BBM ke BBG, meliputi penyiapan alokasi gas, pipanisasi, SPBG, dan converter kit.
Selain itu, membuat rencana alokasi anggaran hasil penghematan subsidi BBM untuk percepatan pembangunan infrastruktur energi dan infrastruktur transportasi publik yang nyaman bagi masyarakat. Juga diminta menyiapkan program kerja tim koordinasi Penganggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4BBM) dalam rangka mengawal penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “Untuk segera disampaikan ke Komis VII DPR segera,” kata Teuku. (jpnn/del)
Beri komentar