Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


Dipukul hingga Bola Mata Hampir Keluar

Kisah Amar Abdullah ini bak pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga. Dia menjadi korban pemukulan hingga bola mata kanannya hampir copot. Sudah begitu, dia ditahan karena dilaporkan oleh si pemukul dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Raut wajah Amar Abdullah mu­ram. Wajahnya menunjukkan ke­sedihan mendalam. Lelaki 38 tahun itu tidak bisa menyembunyikan ke­gundahan jiwanya karena ke­hilangan mata sebelah kanan. Dia pun masih harus meringkuk di balik te­rali besi gara-gara persoalan sepele.
Amar yang ditemui di salah satu hall Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ber­sama istrinya, Sri Hayati Safitri, dan tim pengacara. Tim tersebut ter­diri atas Akhmad Muthosim dan Ali Alwin Al Gaiti dari Firma Hukum Jurnalis serta Ponto dan Wahyudi dari Kantor Hukum Yuherman dan Partner. Para advokat itu men­dampingi Amar secara prodeo alias gratis.
Selain empat advokat tersebut, le­bih dari lima pengacara lagi ikut mem­bekingi Amar. Mereka bukan pe­ngacara ecek-ecek. Muthosim dan Ali Alwin misalnya, pernah disewa PT Lapindo Brantas untuk menangani kasus perusahaan tersebut di Jawa Timur. Mulai kasus pidana hingga ganti rugi tanah.
Saat ditemui, penampilan Amar sangat kontras. Mengenakan kaus oblong dan celana training, badannya terlihat segar dan tegap. Kondisi berbeda terlihat pa­da sepasang mata Amar. Dua mata le­laki kelahiran Medan tersebut tampak tidak simetris.
Mata sebelah kanan membuka dengan tidak sempurna. Hanya separo. Begitu di­lihat lebih cermat, retina yang se­harusnya berwarna putih tampak merah keruh. “Kalau mata saya yang kiri saya tutup, saya tidak bisa melihat apa-apa. Yang ada hanya gelap,” katanya dengan suara pelan.
Lelaki yang bekerja sebagai instruktur fit­ness itu kini hanya mengandalkan mata kiri untuk melihat. Mata kanannya sama sekali tidak berfungsi. Kalaupun di­paksa dengan disorotkannya senter dalam jarak dekat, yang terlihat hanya kerlip-kerlip kuning seperti kembang api.
Peristiwa yang merenggut separo peng­lihatan Amar itu terjadi pada 11 Juli 2011. Sekira pukul 14.30 WIB, dia be­rang­kat bekerja di pusat kebugaran Pla­tinium di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dia berjalan di antara gang-gang kecil perkampungan di Jalan Kayu Manis, Matraman.
Saat Amar melintas di depan rumah Fenly Tumbuan, anjing Fenly tiba-tiba me­nyalak. Amar terkesiap dan kaget bukan kepalang. Karena refleks, dia menendang pintu rumah Fenly. Saat itu, papar Amar, pintu pagar Fenly me­mang agak terbuka. Daun pintunya me­ngarah ke jalan gang. “Saya refleks saja karena kaget ada anjing meng­go­ng­g­ong,” ungkap dia.
Tendangan Amar ke pagar rupanya sangat keras. Suaranya membuat seisi ru­mah Fenly kaget. Tiona Pangaribuan, istri Fenly, langsung keluar rumah karena pe­nasaran. Begitu melihat Amar ngeloyor pergi, Tiona meminta Amar berhenti. “Kalau punya anjing, diikat dong,” ucap Amar, yang lantas melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja kala itu.
Tiona pun melapor kepada Fenly. Tak lama kemudian, Fenly membuntuti Amar. Saat berjalan, Amar melihat Fenly memainkan tangan seperti hendak memukul. Baru ketika sampai di sebuah gang kosong, Amar memberanikan diri untuk berbalik dan bertanya kepada Fenly. “Mau apa kamu? Saya mau be­rangkat kerja. Jangan ikuti saya,” kata Amar kepada Fenly. Fenly tiba-tiba mem­balik tubuhnya. Dia seperti mema­sang sesuatu di jari-jarinya. Sejurus ke­mudian, Fenly memukul Amar tepat di bola mata secara membabi buta.
Amar lantas kolaps. Dia tak bisa melihat Fenly dengan jelas. Fenly lantas mening­galkan Amar yang sudah tak berdaya. “Saya memaksakan mata kiri saya untuk me­lihat, lalu menelepon saudara saya untuk menjemput saya,” tutur Amar.
Amar kemudian dibawa ke salah satu klinik di Matraman. Tetapi, klinik meno­lak dan merekomendasikan Amar dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan di Jakarta Timur. Rumah sakit menolak karena per­alatan tidak memadai. Mereka me­minta Amar ditangani langsung oleh dokter di Rumah Sakit Cipto Mangun­kusumo (RSCM).
Sebelum sampai di RSCM, Amar me­nyempatkan diri melapor ke Polsek Mat­ra­man. Tak disangka, di tempat yang sama Fenly sudah melaporkan Amar dengan pidana perbuatan tidak me­nyenangkan. Saat itu, polisi yang piket menanyakan penyebab mata kanan Amar terluka parah. “Dia yang bikin saya begini,” ucap Amar, yang lantas me­laporkan Fenly dengan tuduhan pe­nganiayaan berat.
Setelah membuat laporan di Polsek Mat­raman, Amar menuju Instalasi Rawat Da­rurat (IRD) RSCM untuk mendapat pe­rawatan darurat sekaligus visum. Mata kanan Amar tak terselamatkan. Dok­ter menyatakan bahwa retina Amar robek dan hampir lepas dari kelopak mata. Lensa mata Amar juga sudah rusak. “Dokter bilang akan melakukan operasi. Tapi mereka tidak bisa menjamin bahwa dia bisa melihat lagi. Operasi itu hanya dilakukan agar mata tidak ter­infeksi dan meletakkan kembali bola ma­tanya,” kata Sri Hayati Safitri, istri Amar yang biasa dipanggil Neneng.
Amar mendapat enam jahitan di mata kanan. Rasa sakit yang dia rasakan begitu parah. Beberapa hari pascaoperasi, dia bolak-balik terbangun dari tidur di tengah malam. Neneng menambahkan, Amar kadang mengigau dan berteriak. “Katanya, ‘tolong, ada ulat di mata saya. Ulat­nya bergerak-gerak,” tutur Neneng, me­nirukan igauan Amar.
Selama beberapa minggu setelah ope­rasi, hampir setiap hari Amar mengigau di tengah malam. Neneng sangat sedih dan memikirkan kondisi suaminya. Se­lain menahan sakit, Amar berkali-kali menyesalkan mengapa dia sampai harus kehilangan mata. Padahal saat itu Neneng sedang mengandung. Sudah tiga bulan dia tidak haid. “Lima hari setelah operasi suami, saya merasakan sakit perut yang luar biasa. Saya mengalami keguguran ka­rena memikirkan dia,” ungkap dia.
Cobaan bagi keluarga kecil yang belum dikaruniai anak itu belum berakhir. De­ngan hanya satu mata, Amar tidak lagi bisa bekerja untuk menghidupi keluarga. Dia lebih banyak beristirahat untuk memulihkan mental dan kondisi pascaoperasi. “Pemilik tempat kebugaran sebenarnya enak, sih. Kapan saja saya bisa masuk kerja,” papar Amar.
Ru­panya, pada saat yang sama, laporan per­buatan tidak menyenangkan dan pe­nganiayaan terus berjalan. Fenly kemudian divonis penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah, saat kasus perbuatan tidak menye­nang­kan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 7 Desember 2011, jaksa menahan Amar di Rutan Cipinang. Alasannya, Amar bisa kabur dan melenyapkan barang bukti. Padahal ancaman penjara pidana perbuatan tidak menyenangkan jauh di bawah lima tahun. Lagi pula, Amar memiliki tempat tinggal dan keluarga yang jelas.
“Penahanan itu menyakiti rasa keadilan masyarakat,” ungkap Muthosim, penga­cara gratisan yang mendampingi Amar. Muthosim mengatakan, jaksa benar-benar tidak memiliki rasa keadilan. Se­harusnya Amar menjalani perawatan mata pascaoperasi. Dia juga harus bekerja untuk menafkahi keluarga. Tetapi jaksa malah memilih menahan Amar. “Saat kasus masih di polisi, dia tidak ditahan. Ini jaksa kenapa kok malah menahan ter­sangka hanya gara-gara pasal karet,” tutur dia.
Muthosim menambahkan, jika menjadi tersangka kasus korupsi miliaran rupiah, boleh saja Amar ditahan. Sebab, dia bisa melenyapkan barang bukti. Tetapi, Amar hanyalah tersangka kasus pasal yang tidak jelas. Lagi pula banyak juga ter­sangka kasus korupsi yang tidak ditahan.
Hal senada diungkapkan oleh Wahyudi, pengacara lain. Logika hukum jaksa, papar dia, seperti tidak berjalan terhadap Amar. “Itu sangat memalukan. Pengadilan itu tempat orang memperoleh keadilan, bukan untuk menghukum,” tegasnya.
Sayang, korps Adhyaksa menutup mata terhadap kasus tersebut. Kasipidum Ke­jaksaan Negeri Jakarta Timur Ilyas yang dihubungi koran ini berkali-kali tidak mengangkat telepon. Pesan pendek yang dikirim juga tidak berbalas. “Kami ber­harap, hakim menangguhkan penahanan Amar,” ujar Muthosim. (*)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir