Kebijakan Dapat Lahirkan Konflik
Rabu, 01 Februari 2012 | 11:04 WIB
SERANG-Sosiolog dari Untirta Dr Suwaib Amiruddin mengingatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama Pemkab Serang, untuk sensitif terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Jika tidak, masyarakat akan antipati terhadap pemerintah yang kemudian melahirkan konflik atau kerusuhan massa.
Suwaib mencontohkan, kebijakan izin penambangan pasir yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang telah menuai protes dari masyarakat setempat.
“Kebijakan yang menguntungkan pengusaha, tetapi merugikan masyarakat akan memunculkan kekecewaan sosial. Kemungkinan ada konflik, jika aspirasi masyarakat tidak sampai kepada pemegang kebijakan,” kata Suwaib kepada Radar Banten, Selasa (31/1).
Suwaib menilai, semua daerah memang memiliki potensi konflik, namun jika pemerintah pusat maupun daerah tidak membuat kebijakan pro rakyat maka rawan terjadi kerusuhan. “Memang sekarang pemerintah mempunyai kebijakan memberikan izin penambangan. Namun jika mengganggu ketentraman dan merugikan masyarakat sekitar, maka potensi konflik dimulai,” ujarnya.
Selain potensi dari Kabupaten Serang, Suwaib juga menyoroti masalah revisi UMK di Banten. “Aksi buruh di Jawa Barat memblokir Tol Cikampek telah mencontoh buruh di Tangerang yang memblokir Tol Tangerang-Merak. Oleh karena itu, konflik ini harus diredam sejak dini,” ujarnya.
Terkait kasus penambangan pasir di Kabupaten Serang, Suwaib menyarankan agar Pemkab Serang duduk bersama dengan masyarakat dan pengusaha membicarakan masalah yang ada. “Jangan masalah diarahkan ke ranah politik dan konflik. Jika masalah dibiarkan berlarut, maka masyarakat akan antipati dan memunculkan potensi konflik,” ujarnya.
DILARANG ANARKIS
Menyampaikan pendapat yang disertai dengan memaksakan kehendak, melakukan perusakan, atau membahayakan keselamatan orang lain atau anarkistis tidak diperbolehkan. Kaur Binop Intelkam Polres Serang Raden Muhammad Sofian mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Hanya saja, sebagian besar dari masyarakat belum memahami bahkan belum tahu aturan tersebut, bahwa menyampaikan pendapat harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Sofian ketika menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum UU Nomor 9 Tahun 2008 kepada mahasiswa dan LSM di Hotel Abadi, Selasa (31/1).
Sofian mengatakan, polisi berkewajiban melindungi setiap orang atau lembaga yang akan berunjuk rasa. Tetapi, di sisi lain polisi juga berkewajiban melindungi warga lain dari anarkistis pengunjuk rasa. Untuk itu, sebaiknya sebelum melakukan unjuk rasa, baik perorangan maupun LSM untuk memahami aturan yang ada terlebih dahulu, sehingga saat menyampaikan pendapat dapat berjalan dengan tertib dan tidak merugikan orang lain. (run/nna/yes/alt/ags)
Beri komentar