Tiga Terdakwa Divonis Korupsi
Rabu, 01 Februari 2012 | 11:05 WIB
SERANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (31/1), menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi dalam sidang berbeda. Ketiga terdakwa secara meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa masing-masing Didi Supriadi Wijaya, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangsel, Endi Suhendi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, dan Sugita, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Didi dan Endi divonis satu tahun penjara, sementara Sugita divonis dua tahun penjara.
Didi diajukan ke meja hijau dalam perkara korupsi pengadaan alat berat (wheel loader) Rp 660 juta tahun 2009. Sementara Endi Suhendi adalah terdakwa korupsi pengadaan sarana penangkapan ikan Rp 939,5 juta tahun 2008.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang juga mewajibkan Didi dan Endi membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Yang membedakan adalah terdakwa Didi, majelis hakim mewajibkan membayar uang pengganti Rp 44.044.000, sedangkan terdakwa Endi tidak ada uang pengganti.
Dalam dua perkara itu, penuntut dari Kejari Tangerang juga sama yakni Hendra dan Mico. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa masing 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada persidangan kemarin, sidang dengan terdakwa Endi dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf. Sedangkan sidang dengan terdakwa Didi Supriadi Wijaya dipimpin majelis hakim yang diketuai Cipta Sinuraya.
Dalam amar putusannya majelis Cipta Sinuraya mengatakan, terdakwa Didi Supriadi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi. Terdakwa terbukti melawan hukum untuk kepentinganya sendiri. Semua unsur dalam tindak pidana korupsi terbukti.
Majelis hakim mengungkapkan, pada pelaksanaan lelang proyek alat berat tersebut terjadi kericuhan yang menyebabkan lelang tidak dilanjutkan. Tetapi, terdakwa tiba-tiba memunculkan perusahaan pemenang tender yakni PT Adipati Kencana milik Tatang S Ali Gozaeni (terdakwa berkas terpisah) sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Terdakwa juga menerima uang Rp 60 juta dari Tatang S Ali Gozaeni dalam memuluskan pemenangan proyek itu.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa selaku pimpinan di instansi tidak menjadi panutan bagi anak buahnya dan tidak mencegah korupsi, sehingga menghambat pembangunan di daerah. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terus terang mengakui segala perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Didi menyatakan menerima putusan itu sementara terdakwa Endi menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga pikir-pikir.
Dua Tahun
Pada hari yang sama, Sugita, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, juga dijatuhi hukuman penjara. Dia dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/1) sore. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis makim yang diketuai Cipta Sinuraya mengatakan, selain dipenjara dua tahun, terdakwa juga harus membayar kerugian negara Rp 213 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Cipta Sinuraya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sulistiawan yang menuntut 2,5 tahun penjara. Majelis hakim juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi yakni bisnis arang. Sedangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang sedang gencar dilakukan. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Penasihat hukum terdakwa, Mufti Rahman menerima putusan itu. “Setelah berkonsultasi, terdakwa menerima putusan itu. Terdakwa tidak banding,” katanya. (jah/alt)
Beri komentar