Buruh-Apindo Damai
Kamis, 02 Februari 2012 | 09:51 WIB
JAKARTA– Setelah sempat memanas, akhirnya tercapai kesepakatan antara buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tadi malam. Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jakarta itu dipimpin oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Rapat dihadiri oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Bupati Serang Taufik Nuriman, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir, dan Sekda Kabupaten Tangerang Hermansyah. Terdapat enam kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut (lengkapnya lihat grafis)
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Eutik Suarta mengatakan, kesepakatan itu sudah disetujui oleh buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Dengan keluarnya kesepakatan itu, maka buruh tidak diperbolehkan lagi melakukan aksi demo yang berujung pada gangguan ketertiban umum. “Sementara Apindo memastikan akan mencabut gugatan yang sudah dilayangkan ke PTUN. Enam butir kesepakatan itu juga disaksikan oleh gubernur dan perwakilan bupati dan walikota,” ujar Eutik saat dikonfirmasi seusai mengikuti rapat yang dihadiri oleh 20 serikat buruh dan 11 pengusaha, Rabu (1/2) malam.
Menurut Eutik, dengan kesepakatan itu maka permasalahan UMK yang selama ini berlarut-larut sudah selesai. “Baik buruh dan pengusaha sudah menyepakati dan seharusnya tidak ada lagi masalah yang timbul,” terangnya.
Eutik juga memastikan mekanisme yang ditempuh untuk menetapkan UMK tahun depan akan lebih selektif, menempuh jalur yang tepat, dan akan melibatkan lebih banyak elemen, sehingga tidak terjadi demo buruh yang berujung pada kerugian masyarakat luas. “Ini menjadi pelajaran untuk menetapkan UMK tahun depan,” ungkapnya.
Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Andi Laurus membenarkan ada kesepakatan itu. “Apindo sebenarnya tidak mempermasalahkan angka besaran upah tetapi lebih pada proses,” ujarnya tadi malam. Andi berharap untuk tahun mendatang tidak ada lagi revisi UMK.
Dihubungi terpisah, Ketua Konsulat Serikat Pekerja Metal Indonesia yang juga perwakilan aliansi Serikat Pekerja Buruh Tangerang Raya Riden Hatam Aziz mengatakan, dalam kesepakatan tertulis disepakati bahwa Apindo paling lambat dalam waktu sepekan akan mencabut gugatan di PTUN. “Dengan adanya kesepakatan ini tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayarkan upah sesuai dengan surat keputusan revisi UMK yang ditandatangani gubernur,” ujarnya. (bon-mg19-mg14/alt/zen)
Beri komentar