Dewan Mendadak Rapat Pimpinan
Kamis, 02 Februari 2012 | 09:53 WIB
SERANG - Setelah dua hari berturut-turut di demo massa, pimpinan DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat mendadak di ruang Ketua DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim, Rabu (1/2). Rapat yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB dihadiri seluruh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yakni Muchyidin Musa, GR Sumedi, dan Feri Teruna.
Fahmi Hakim mengakui bahwa rapat pimpinan untuk menyikapi aksi massa dari Koalisi Hijau Masyarakat Sipil (KHMS) yang menolak eksploitasi alam yang merusak lingkungan hidup. “Hasil dari rapat pimpinan, kita menginstruksikan kepada alat kelengkapan dewan untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahmi Hakim seusai rapat.
Dikatakan, pimpinan Dewan sepakat menginstruksikan Komisi I untuk mengkaji seluruh izin pertambangan, sementara Komisi IV diinstruksikan memperketat pengawasan dampak lingkungan aktivitas pertambangan. “Hasil kinerja komisi-komisi ini akan disampaikan kepada pimpinan. Bisa saja nanti hasilnya berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada eksekutif. Sementara untuk usulan pembentukan pansus (panitia khusus-red) seperti yang diharapkan para demonstran itu butuh mekanisme yang panjang lagi,” ujarnya.
Dadi Hartadi, aktivis KHMS menegaskan, tuntutan pihaknya sudah jelas, yakni mengevaluasi dan rekomendasi itu harus dalam bentuk Pansus Lingkungan Hidup yang sudah disetujui pembentukannya oleh 15 anggota Dewan yang sudah membubuhkan tanda tangan. “Kita kecewa jika Pansus Lingkungan Hidup tidak sampai terbentuk. Selama ini Komisi I dan Komisi IV seperti tidak berkutik menghadapi kebijakan yang dikeluarkan Bupati,” ujarnya.
Dadi menegaskan, secara resmi pekan depan pihaknya akan melayangkan surat hasil penggalangan tanda tangan terbentuknya Pansus. “Kita akan melakukan unjuk rasa lebih besar dengan menggalang kekuatan massa di 28 kecamatan di Kabupaten Serang jika DPRD tidak membentuk Pansus,” ujarnya.
Tidak Akan Cabut Izin
Sementara itu Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kelautan dan Perikanan (ESDMKP) Kabupaten Serang tidak akan mencabut izin operasi perusahaan pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Serang. Kepala Dinas ESDMKP Budi Mulyono mengatakan, pencabutan izin penambangan pasir di wilayah Serang tidak akan menyelesaikan masalah.
Kata dia, aktivitas pengerukan pasir laut di Teluk Lontar dan di perairan Anyer belum dilakukan. “Kita akan evaluasi usulan pencabutan izin tersebut, tapi bukan untuk dicabut, karena saya yakin itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Budi kepada Radar Banten, Rabu (1/2).
Katanya, Pemkab Serang tidak hanya berpikir kepentingan masyarakat di daerah tapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan material pasir untuk pembangunan di daerah lain seperti Jakarta dan Tangerang. Jika masyarakat menuntut penutupan dan pencabutan izin pengerukan pasir, dari mana masyarakat mendapatkan material pasir. “Kalau mau dicabut, tentu harus ada kajian yang mendalam. Kita akui, izin penambangan pasir telah menimbulkan gejolak di masyarakat, namun kita sedang kaji apa penyebabnya. Apabila masih kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat maka akan kita lakukan,” tegasnya.
Budi mengaku akan memanggil para pengusaha tambang pasir yang berinvestasi di Serang. Mereka akan diberikan pemahaman tentang kondisi riil masyarakat. Dia berharap, para pengusaha mau mendengarkan aspirasi dari warga dan bersama-sama pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat pertambangan pasir di daerah. “Kita akan berupaya maksimal memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai keuntungan yang bakal diterima pemerintah dan masyarakat. Karena keberadaan pertambangan pasir akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya. (fau-tur/alt/zen)
Beri komentar