Hukum

Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 446 | Komentar

Baca

Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 374 | Komentar

Baca

Pimpinan Curanmor Lampung-Aceh Ditembak

TIGARKSA - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten kem­bali menggulung komplotan ...

Hukum & Kriminal | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 309 | Komentar

Baca


10 Teroris Divonis 5-8 Tahun

TANGERANG - Sidang dengan agenda pembacaan vo­nis terhadap para terdakwa teroris Cirebon dan teroris Sukoharjo yang digelar di Pengadilan Ne­geri Tangerang, Rabu (1/2). Majelis hakim men­jatuhkan vonis variatif dengan masa hu­kuman paling lama 8 tahun.
Teroris Cirebon yang disidang kemarin masing-ma­sing adalah Arif Budiman, Ahmad Basuki, Mar­diansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Ke­limanya didakwa karena terlibat dalam pe­ledakan bom di dalam Masjid Mapolres Cirebon, Jawa Barat, dengan pelaku bom bunuh diri, Muhammad Syarif.
Pantauan Radar Banten sebelum persidangan dimulai seluruh area PN Tangerang dilakukan sterilisasi. Setiap pengunjung yang mau masuk ke pengadilan harus melewati pemeriksaan petugas Polres Metro Tangerang. Kelima terdakwa itu disidang secara terpisah di ruang berbeda. Musollah dan Andri Siswanto disidang terpisah dengan tiga rekan lainnya. Namun kelimanya didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 7, 9, 13 huruf C, junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris. Untuk pasal 7 dan 9, kelimanya dituntut hukuman mati. Sedangkan melalui pasal 13 huruf C dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut dua terdakwa yaitu Musollah, perakit bom divonis 8 tahun sedangkan Andi Siswanto divonis 5 tahun penjara. “Para terdakwa ter­bukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme,” ujar Syamsul Bahri Ha­rahap, ketua majelis hakim, Rabu (1/2).
Sementara itu vonis ketiga terdakwa teroris lainnya yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, di­tunda. Hal ini dikarenakan Achmad Basuki yang me­rupakan adik bomber Muhammad Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukkan bagi ketua majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap. Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul.
Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar de­ngan spontan, “Waduh jangan sampai negara di­sebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak dikembalikan,” ujar Syamsul ke­pada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motor merk Yamaha Mio mi­liknya juga ikut disita sebagai barang bukti. Namun da­lam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak dibuatkan berita acara pe­meriksaan (BAP). Se­peda motor itu tidak juga dikembalikan. “Ya sudah pang­gil saja AKP Suratto untuk menyelesaikan masalah ini. Minta pada Den­sus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai. Jangan gara-gara sepeda motor, ada berita polisi gelapkan sepeda motor,” kata Syamsul.
Berdasarkan fakta tersebut, Syamsul langsung me­mutuskan agar agenda pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, di­tunda hingga minggu depan. “Persoalan (motor-red) ini harus beres dulu,” ujar Syamsul.
Sementara itu JPU Rini Hartati mengatakan, ketiga te­roris itu menyatakan bahwa sepeda motor Basuki bu­kan diambil oleh AKP Suratto. “Sepeda motornya cu­ma terselip, bukan diambil ya,” ujarnya.

TERORIS SUKOHARJO
Di hari yang sama, delapan terdakwa teroris bom Su­koharjo juga menjalani sidang dengan agenda yang sama yakni pembacaan vonis. Delapan terdakwa bom Sukoharjo adalah Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Bu­diarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Zul­kifli Lubis. Ke delapan terdakwa dinyatakan secara me­yakinkan melakukan tindakan terorisme (vonis li­hat grafis).
Ketua majelis hakim I Madhe Supartha mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan, menguasai, dan menjual amunisi kepada saksi-saksi yang diketahui terduga pelaku terorisme.
Mendengar pembacaan vonis, terdakwa Zulkifli Lubis emosi. Ia berteriak dan bertakbir. “Ini tidak adil buat saya, dan kezoliman buat saya! Masa hukuman saya sama dengan Abu Tholud,” ujarnya dengan nada tinggi. Hingga sidang selesai, persidangan berlangsung aman karena pengamanan yang sangat ketat. (mg-14/alt/zen)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir