10 Teroris Divonis 5-8 Tahun
Kamis, 02 Februari 2012 | 09:53 WIB

TANGERANG - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa teroris Cirebon dan teroris Sukoharjo yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/2). Majelis hakim menjatuhkan vonis variatif dengan masa hukuman paling lama 8 tahun.
Teroris Cirebon yang disidang kemarin masing-masing adalah Arif Budiman, Ahmad Basuki, Mardiansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Kelimanya didakwa karena terlibat dalam peledakan bom di dalam Masjid Mapolres Cirebon, Jawa Barat, dengan pelaku bom bunuh diri, Muhammad Syarif.
Pantauan Radar Banten sebelum persidangan dimulai seluruh area PN Tangerang dilakukan sterilisasi. Setiap pengunjung yang mau masuk ke pengadilan harus melewati pemeriksaan petugas Polres Metro Tangerang. Kelima terdakwa itu disidang secara terpisah di ruang berbeda. Musollah dan Andri Siswanto disidang terpisah dengan tiga rekan lainnya. Namun kelimanya didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 7, 9, 13 huruf C, junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris. Untuk pasal 7 dan 9, kelimanya dituntut hukuman mati. Sedangkan melalui pasal 13 huruf C dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut dua terdakwa yaitu Musollah, perakit bom divonis 8 tahun sedangkan Andi Siswanto divonis 5 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme,” ujar Syamsul Bahri Harahap, ketua majelis hakim, Rabu (1/2).
Sementara itu vonis ketiga terdakwa teroris lainnya yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda. Hal ini dikarenakan Achmad Basuki yang merupakan adik bomber Muhammad Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukkan bagi ketua majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap. Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul.
Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar dengan spontan, “Waduh jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak dikembalikan,” ujar Syamsul kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motor merk Yamaha Mio miliknya juga ikut disita sebagai barang bukti. Namun dalam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. “Ya sudah panggil saja AKP Suratto untuk menyelesaikan masalah ini. Minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai. Jangan gara-gara sepeda motor, ada berita polisi gelapkan sepeda motor,” kata Syamsul.
Berdasarkan fakta tersebut, Syamsul langsung memutuskan agar agenda pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda hingga minggu depan. “Persoalan (motor-red) ini harus beres dulu,” ujar Syamsul.
Sementara itu JPU Rini Hartati mengatakan, ketiga teroris itu menyatakan bahwa sepeda motor Basuki bukan diambil oleh AKP Suratto. “Sepeda motornya cuma terselip, bukan diambil ya,” ujarnya.
TERORIS SUKOHARJO
Di hari yang sama, delapan terdakwa teroris bom Sukoharjo juga menjalani sidang dengan agenda yang sama yakni pembacaan vonis. Delapan terdakwa bom Sukoharjo adalah Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Zulkifli Lubis. Ke delapan terdakwa dinyatakan secara meyakinkan melakukan tindakan terorisme (vonis lihat grafis).
Ketua majelis hakim I Madhe Supartha mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan, menguasai, dan menjual amunisi kepada saksi-saksi yang diketahui terduga pelaku terorisme.
Mendengar pembacaan vonis, terdakwa Zulkifli Lubis emosi. Ia berteriak dan bertakbir. “Ini tidak adil buat saya, dan kezoliman buat saya! Masa hukuman saya sama dengan Abu Tholud,” ujarnya dengan nada tinggi. Hingga sidang selesai, persidangan berlangsung aman karena pengamanan yang sangat ketat. (mg-14/alt/zen)
Beri komentar