Apindo Siap Jalankan Kesepakatan
Jumat, 03 Februari 2012 | 09:35 WIB
SERANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyepakati untuk mencabut gugatan Apindo Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pencabutan gugatan ini merupakan salah satu dari enam butir kesepakatan antara perwakilan buruh, Apindo, Pemprov Banten, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Rabu (1/2), di Jakarta, terkait penyelesaian permasalahan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang Raya.
“Enam kesepakatan, satu di antaranya Apindo sudah bersedia melakukan pencabutan gugatan di PTUN Serang paling lambat satu minggu. Kami menyepakati seluruh kesepakatan bersama,” kata Ketua Apindo Provinsi Banten Dedi Djunaedi, Kamis (2/2).
Pencabutan gugatan, kata dia, akan dilakukan awal pekan depan oleh Apindo Tangerang Raya. “Kesepakatan sudah final dan mengikat dan kami siap memdampingi proses pencabutan gugatan di PTUN,” ujarnya.
Kesepakatan bersama antara Apindo-buruh ditandatangani oleh 23 perwakilan serikat pekerja/buruh, Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman, Wakil Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Sekda Kota Serang Sulhi, Sekda Kabupaten Tangerang Hermansyah, 10 perwakilan Apindo, dan Menakertrans Muhaemin Iskandar.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten Ubaidillah menyatakan, ada sebagian buruh yang keberatan dengan kesepakatan bersama karena terdapat klausul penangguhan UMK. Pada kesepakatan bersama nomor tiga, kata dia, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK sesuai SK Gubernur bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan yang berlaku. “Di antaranya melakukan audit pelaporan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Ubaidillah menegaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan keputusan UMK, maka dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kesepakatan bersama sudah ditandatangani dan semua sepakat untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Gubernur menerbitkan SK Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012.
Perubahan besaran UMK tersebut, UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150. Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Gubernur juga mengeluarkan SK revisi UMK Kabupaten Serang dari Rp 1.320.500 menjadi Rp 1.410.000, Kota Cilegon dari Rp 1.347.000 menjadi Rp 1.481.000, dan UMK Kota Serang dari Rp 1.231.000 menjadi Rp 1.379.150.
Sementara itu Aliansi Buruh Kabupaten Tangerang menolak menandatangani hasil kesepakatan. Menurut mereka ada poin-poin dalam kesepakatan yang berpihak kepada pengusaha untuk menunda pemberlakuan revisi UMK/UMSK.
Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa mengatakan, ada butir yang intinya adalah apabila pengusaha merasa keberatan dalam pemberlakuan revisi UMK/UMSK, pengusaha dapat mengajukan keberatan kepada Dewan Pengupahan. “Kalau semua pengusaha keberatan dan meminta waktu untuk pelaksanaan revisi, sama saja kesepakatan tidak berlaku. Yang kami inginkan adalah pelaksanaan revisi UMK/UMSK untuk Tangerang Raya secepatnya dilakukan, tanpa ada poin yang membuka peluang bagi pengusaha untuk tidak melaksanakannya,” tegas Imam, Kamis (2/2).
Imam menyatakan, alasan yang dikemukan oleh pengusaha untuk memasukkan poin penangguhan kurang tepat. Kata dia, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sudah mampu menerapkannya.
Pernyataan sama diutarakan Koswara, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, buruh Kabupaten Tangerang yang menolak menandatangani bertia acara kesepakatan sudah tepat. Sebab ada poin kesepakatan bahwa Gubernur akan mempermudah proses penangguhan pelaksanaan revisi UMK/UMSK bila ada pengusaha yang keberatan dengan revisi UMK/UMSK. (run-mg19/alt/zen)
Beri komentar