Nusantara

KPK Diminta Tetapkan Tersangka

News image

JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan ...

Hukum | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 164 | Komentar

Baca

Premium Bakal Naik

News image

JAKARTA - Kementerian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji beberapa ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 218 | Komentar

Baca

Politisasi PNS Semakin Parah

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, meminta Menteri ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 269 | Komentar

Baca


Sehari Dua Penjahat Jalanan Ditangkap

PAMULANG - Polsek Pamu­lang menangani dua kasus ke­ja­hatan jalanan. Dua ter­sang­ka berinisial AN (25) yang hen­dak mencuri motor di tempat par­kir Sekolah Sasmita Jaya, Ke­camatan Pamulang, Kota Tang­sel, dan DS (27) saat men­jam­bret tas wanita di Jalan dr Setia Budi, Kecamatan Pamu­lang, ditahan.
Dalam aksinya, AN berpura-pura menjadi pengamen dan masuk ke tempat parkir Sekolah Samita Jaya. Menemukan tar­getnya sebuah Yamaha Mio no­pol B 6214 WBO, AN langsung men­congkel dengan leter T. Ber­untung pemilik motor di lan­tai tiga melihat kejahatan AN. Korban spontan meneriaki pelaku.
Nahas bagi AN. Dia tak sempat kabur membawa motor curian­nya. Warga keburu menang­kap­nya kemudian membawanya ke Mapolres Pamulang yang hanya berseberangan jalan de­ngan sekolah tersebut.
Tak jauh dari Sekolah Sasmita Jaya, penjambret tas seorang wanita di Jalan dr Setiabudi di­­tangkap massa dan menjadi bulan-bulanan. Pelaku DS (27), asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu babak belur. Pelaku ya­ng mengaku berprofesi se­bagai montir ini terpaksa men­jambret karena butuh uang un­tuk membayar cicilan motor.
Menggunakan Yamaha Mio putih nopol B 6298 ESX, DS mem­buntuti dua wanita yang me­ngendarai motor. Pelaku ke­mudian mendekat dan men­jambret BlackBerry yang tengah digunakan korban bernama Putri (18) untuk menelepon. Korban sempat melawan dan berteriak maling. Warga di sekitar lokasi kejadian langsung mengejar dan berhasil menang­kap DS yang terjatuh dari motornya.
Kapolsek Pamulang Komisaris Zulkifli Muridu mengatakan, pihaknya tengah menelusuri jaringan curanmor yang ber­pura-pura sebagai pengamen. Ka­rena modus ini masih baru di wilayah Polsek Pamulang.
AN, terang Kapolsek, dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan DS akan dikenai sanksi sesuai per­buatannya. “Atas dua ke­ja­dian yang hampir bersamaan ini, kami meminta agar masya­rakat dan kepolisian saling berkoordinasi. Karena kejahatan bisa datang kapan saja dan di mana saja,” te­gasnya. (riz/don/zen/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir