Nusantara

KPK Diminta Tetapkan Tersangka

News image

JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan ...

Hukum | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 164 | Komentar

Baca

Premium Bakal Naik

News image

JAKARTA - Kementerian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji beberapa ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 218 | Komentar

Baca

Politisasi PNS Semakin Parah

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, meminta Menteri ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 269 | Komentar

Baca


Penipu Ngaku Wartawan Trans 7

PAMULANG - Penipu yang mengaku wartawan Trans 7 ditang­kap Polsek Pamulang pada Jumat (27/1). Tersangka bernama Ignatius Roy M (20), asal Luwu Utara, Sulawesi Se­latan. Ditangkap ketika men­jalan­kan aksi penipuan di Universitas Pamulang, Kota Tange­rang Selatan.
Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu mengatakan, penipuan dilakukan dengan cara tersangka mengajak kerja sama pihak universitas untuk menggelar seminar. Roy juga menjanjikan mahasiswa Universitas Pamulang untuk bekerja di Trans 7.
Namun, salah satu mahasiswi bernama Dea Annisa curiga dengan gerak-gerik terrsangka. Karena itu, dia melaporkan Roy yang mengenakan seragam dan kartu identitas Trans 7 palsu ke Polsek Pamulang. Tidak lama polisi meringkus Roy di dalam kampus. 
Menurut Zulkifli, tersangka mengenakan baju hitam dengan logo Trans 7 di dada dan logo Trans Corp di lengan kiri dan kanan. Tersangka juga memiliki ID card Trans 7 palsu. “Pelaku berencana melakukan seminar dan membentuk organisasi di kampus,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek, Rabu (1/2).
Tersangka Roy merupakan alumni salah satu sekolah tinggi informasi di Salemba, Jakarta Pusat, tahun 2010 dengan gelas A.Md. Dengan janji kerja di Trans 7, tersangka mengincar ma­ha­siswa untuk menjadi korbannya. “Apa­bila seminar itu berhasil, mahasiswa akan mendapatkan fee. Dan menjanjikan mahasiswa bisa dipekerjakan di Trans 7,” terang Zulkifli.
Akibat perbuatannya, ter­sang­ka dijerat Pasal 263 jo Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan an­cam­an hukuman maksimal 6 ta­hun penjara. “Kami masih lakukan pendalaman kasus ini. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,” katanya.
Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Pamulang AKP Didik Putra Kuncoro, Roy dinyatakan sebagai wartawan Trans 7 gadungan setelah pihaknya berkoordinasi dengan HRD Trans 7. “Kami sudah kroscek ke perusahaan. Nama pelaku tidak terdaftar,” ujarnya.
Dari keterngan Roy, baju hitam dengan logo Trans 7 dan Trans Corp itu dia beli di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat. ID card, dia cetak sendiri. Pengakuan sebagai wartawan itu untuk memuluskan aksi kejahatannya. “Semuanya atas inisiatif saya dan saya yang desain ID card. Rencananya saya mau bikin seminar dengan me­mungut biaya Rp 20 ribu hingga Rp 400 ribu dari mahasiswa,” tutur Roy. (riz/don/zen/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir