Nusantara

KPK Diminta Tetapkan Tersangka

News image

JAKARTA - Rapat antara Tim Pengawas (Timwas) Century DPR dan ...

Hukum | Kamis, 2 Februari 2012 | Klik: 164 | Komentar

Baca

Premium Bakal Naik

News image

JAKARTA - Kementerian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji beberapa ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 218 | Komentar

Baca

Politisasi PNS Semakin Parah

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, meminta Menteri ...

Politik | Selasa, 31 Januari 2012 | Klik: 269 | Komentar

Baca


Wadirsabhara Diisukan Terima Suap

SERANG – Wakil Direktur Sabhara (Wadi­rsab­hara) Polda Banten AKBP Widoni Fedri resmi memberikan laporan kasus pencemaran nama baik ke penyidik Polda Banten, Rabu (1/2). Perwira mene­ngah polisi ini merasa dirugikan lantaran diisukan telah menerima suap Rp 200 juta dari Ketua Asosiasi Peme­rintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten Ahmad Hidir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin tik di Kabupaten Lebak. “Secara pribadi maupun institusi Polres Lebak telah dirugikan,” tandas Widoni setelah memberikan laporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Banten. Surat laporan Widoni bernomor 21/II/2012/Banten/SKPT.
Sebagai pelapor, mantan Kapolres Lebak ini mengatakan, isu bahwa dia telah menerima suap Rp 200 juta dari Hidir itu dia dengar pada Desember 2011, ketika kasus dugaan korupsi pe­ngadaan mesin tik untuk 340 desa di Kabupaten Lebak itu masuk tahap penyidikan. Saat itu Polres Lebak telah menetapkan Hidir sebagai tersangka, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Le­bak Yahya dan pembeli mesin tik bernama Kusdi. “Masalah ini tidak main-main. Harus diselesaikan karena itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp 200 juta dari Hidir. Mungkin dengan uang agar kasusnya tidak lanjut. Tapi tetap berproses dan SPDP tetap saya kirim,” tegas Widoni.
Kepada penyidik Polda Banten, pelapor menyerahkan alat bukti berupa rekaman percakapan yang menyatakan bahwa Hidir telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Widoni saat masih menjabat Kapolres Lebak. Setidaknya ada dua rekaman pada tanggal 25 Januari 2012 yang diserahkan.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta Iwan Kurniawan, anggota LSM Laskar Pemuda Pemantau Pem­ba­ngunan Provinsi Banten (LP3B) se­bagai saksi. “Benar, dalam rekaman itu menyatakan bahwa Hidir telah menyerahkan langsung uang Rp 200 juta kepada Pak Widoni,” terang Iwan.
Dikonfirmasi tadi malam melalui te­le­pon, Hidir menyangkal bahwa dia telah menyebarkan isu tersebut. Dia juga tidak mengakui telah memberikan suap kepada mantan Kapolres Lebak. “Saya tidak pernah bicara kalau telah memberi­kan uang Rp 200 juta kepada Pak Widoni. Saya juga tidak pernah memberikan uang Rp 200 juta itu,” tukasnya.
Hidir mengakui telah dijadikan ter­sang­ka dalam kasus pengadaan 340 mesin tik menggunakan dana bantuan Gubernur Banten atau fresh money tahun 2010 itu. “Tapi saya belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Surat panggilan pertama pada November 2011, tapi tidak saya penuhi karena sakit. Sampai sekarang belum ada lagi surat panggilan pemeriksaan,” ujarnya.

Sulit Dipenuhi
Mengenai berkas dugaan korupsi dengan tersangka Ketua Apdesi Kabu­pa­­ten Lebak Yahya dan pembeli mesin tik bernama Kusdi, penyidik Polres Le­bak belum bisa memenuhi petunjuk jaksa Kejari Rangkasbitung. Lantaran itu, Yahya dan Kusdi yang sempat ditahan pada 17 November 2011, ditangguhkan pada 23 Desember 2011.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penyidik kesulitan memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. Antara lain penyebab kerugian negara senilai Rp 419.208.294 berdasarkan audit investigasi BPKP dan pihak-pihak lain yang seharusnya bertang­gung jawab dalam perkara ini. Pasalnya sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (jukni) fresh money, pengguna anggaran tersebut merupakan kepala desa. Sementara dalam juklak dan juknis itu tidak mengatur pembelian mesin tik yang dikoordinasi oleh Apdesi. “Kami masih berusaha memenuhi pe­tunjuk jaksa. Rencananya kami gelar per­kara ini pada Senin (6/2) minggu de­pan, karena dua kali berkas dikembali­kan jaksa,” ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Lebak Ipda Hari Avianto melalui ponsel.
Dia mengakui belum memeriksa Hidir sebagai tersangka. Surat panggilan pe­meriksaan pertama 21 November 2011 dilayangkan, namun tidak dilanjut­kan.
Sementara, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rangkasbitung Ana Bertha, salah satu petunjuk jaksa menge­nai hasil audit kerugian negara dari BPKP. (don-mg-20/zen/del)

Beri komentar


Security code
Refresh


Komentar Terakhir