Rubrik Interaktif
Selamat datang di www.radarbanten.comRubrik ini disediakan untuk anda yang ingin memberikan informasi layanan publik, pemerintahan, pendidikan dan semua hal khususnya informasi yang ada di seputar Banten. Informasi yang anda kirim tidak langsung kami tampilkan tetapi tetap masuk dalam database kami. Setelah redaksi menganggap informasi yang anda berikan layak muat, maka informasi tersebut akan tampil di rubrik interaktif ini. *) Redaksi tidak bertanggung jawab dalam hal isi informasi yang diterima. Dengan demikian, mohon informasi yang anda kirimkan bersifat umum dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang (fitnah, hujatan, sara dll). |
Comments
Salah satu alternatif penyelesaian bisa ditempuh dengan menelusuri kepemilikan lahan tersebut beberapa tahun ke belakang,sepulu h bila perlu dua puluh tahun ke belakang. Dokumen bisa diperoleh dari beberapa instansi antara lain Kantor Pelayanan Pajak dimana obyek pajak tersebut berada.
apakah benar yang mengaku ahli waris merupakan pemilik yang syah dan apakah Pemerintah Kota tangerang Selatan punya dokumen bukti pembelian atau hibah dari pemilik tanah tersebut ? Masih banyak yang bisa digali dan dibuktikan ! Dan perlu diingat SPPT PBB bukan dan tidak bisa dijadikan alat bukti kepemilikan lahan/tanah.
Semoga kasus ini cepat selesai dan tidak ada yang dirugikan.
Begitu donk, jadi kelihatan tambah dinamis.
Salam kompak dan semoga "RB" tetap jaya
RSS feed for comments to this post.